1.DAFTAR AKUN ANDA
                        
                            
                        
                        
                                            Pendaftaran Akun Secara Online
                    
                    
                
                        2.LENGKAPI DATA DAN SYARAT
                        Isi data dan Upload Syarat
                        
                            
                        
                        
                      Lengkapi Data dan Semua Syarat
                    
                    
                
                        3.IZIN AKAN DIKONFIRMASI 
                        Konfirmasi Izin oleh Back Office
                        
                            
                        
                        
                      
                                          
                    
                    
                
                        4.KONFIRMASI IZIN SELESAI
                        SERTIFIKAT AKAN DIBERIKAN
                        
                            
                        
                        
                      Ambil Sertifikat Ke Kantor Perizinan
                    
                    
                Selamat Datang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 
 Kabupaten Toba
                            Kemudahan
DPMPTSP Kabupaten Toba terus-menerus mencari langkah-langkah terobosan perizinan untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan melakukan inovasi sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik
Akses Menyeluruh
DPMPTSP Kabupaten Toba memudahkan akses atau komunikasi, DPMPTSP Kab. Toba menyediakan layanan call center xxxx - yyyy. Hanya dengan menghubungi Call Center tersebut,pemohon akan mendapatkan informasi terkait perizinan secara lengkap
Cepat dan Tepat
DPMPTSP Kabupaten Toba elaksanakan penyelesaian perizinan dengan cepat, tepat dalam waktu penyelesaian izin mulai dari permohonan masuk sampai terbitnya surat izin terukur dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) sehingga pelayanan cepat dan pasti